Fikih Ramadhan — Ust. Andy Oktavian
Ibadah puasa romadhon adalah hal yg wajib, maka wajib dipelajari,
Dimulai terbitnya fajar (beda dgn terbit matahari) sampai terbenamnya materi. Berdasarkan tanda alam, bukan adzan.
Awal Ramadhan
1. Hilal pada tgl 29 - setelah terbenamnya matahari. Kalau mendung gimana?
2. Melengkapkan syaban jadi 30 hari.
3. Kabar dari 1 orang yg terpercaya. Beda dengan syawal dua orang. Harus melihat.
Berniat Puasa
Harus malam hari. Walaupun setelah itu makan. Jadi, bisa jauh tidak seperti niat sholat, wudhu.
Beda dengan puasa sunnah yg bisa lewat fajar.
Siapa yang wajib
1. Muslim
2. Baligh 15H / mimpi basah
3. Berakal
Jika full tidur, perlu qodho
Jika pingsan, tidak perlu qodho, kalau bangun bentar terhitung sah.
Orang sakit - masih wajib
Kecuali yg parah, wajib qodha,
Atau membahayakan, maka haram.
Orang sepuh? Bayar fidyah. Memberi makan kepada 1 orang miskin sejumlah hari yg ditinggalkan.
Hamil & menyusui
Khawatir pada janin, ASI. Fidyah boleh masih ramadhan, tetapi setelah meninggalkan, nggak boleh di awal. Qodho setelah ramadhan.
Khawatir pada diri dan janinnya. Qodho saja tidak perlu fidyah.
Khawatir pada orang lain, boleh tidak berpuasa, tapi bayar fidyah + qodho. Tapi kalau khawatir pada diri sendiri + orang lain, maka cukup qodho saja.
4. Mukim.
Kesulitan jika safar, maka harus qodho.
Jika memberikan mudhorot, bisa haram.
Orang sakit dan divonis sembuh dan sepuh + Safar = Tetep wajib untuk bayar fidyah.
Qodho itu untuk ganti puasa yg kuat puasa.
Fidyah itu untuk yang memang dari awal tidak kuat puasa.
5. Tidak Haid/Nifas
Tidak sah dan tidak boleh.
Baru wajib puasa di tengah siang. Baru Masuk Islam. Baru baligh. Baru sembuh. Baru sampai safar. Baru selesai haid.
Wajib untuk imsyak untuk kehati hatian. Beda pendapat, ada yang sunnah.
Membatalkan puasa safar baru boleh ketika safar (keluar rumah), tidak boleh ketika dari rumah, karena belum dapat status musafir.
Tidak boleh tidak berniat puasa ketika akan safar dari awal hari.
Pembatal Puasa.
Wajib Qodho saja.
- Makan dan minum. Pengganti makan dan minum seperti infus termasuk. Ada khilaf untuk barang lain yang masuk ke tubuh yg tidak termasuk makan an/minuman, misal tetes mata.
- Muntah dengan sengaja.
- Bekam (khilafiyah) baik yg membekam maupun dibekam.
- Keluar mani karena masturbasi/bercumbu/sentuhan.
Wajib qodho + kafarah.
- Jima
Kafarah:
- Membebaskan budak mukmin.
- Atau Puasa 2 bulan berturut-turut (boleh diselingi haid, puasa romadhon, tasyrik).
- Atau memberikan makan miskin 60 orang miskin.
Orang sakit/safar udzur untuk tidak puasa boleh untuk berjima.
Orang sakit/safar memilih untuk puasa, tidak wajib kafarah, hanya qodho saja. Karena sebenarnya dari awal tidak wajib.
Menyengaja safar supaya bisa jima? Tidak boleh, termasuk tipu daya untuk mendapatkan rukhsah.
Qodho lalu jima? Nggak perlu kafarah. Karena di luar romadhon.
Keluar mani karena melihat berulang kali. Wajib qodho, tanpa kafarah.
Keluar mani karena melihat sekali atau berpikir saja, tidak perlu qodho.
Keluar madzi, puasa masih sah.
Bagaimana kalau junub sebelum terbit fajar. Bolehkah mandi wajib setelah fajar? Boleh.
Qodho puasa disunnahkan untuk segera dan berturut-turut. Jika sampai pada romadhon berikutnya. Harus bayar Fidyah.