Mindmap POMM 01: Zakat

Ahmad Arif Faizin
2 min readFeb 4, 2024

Okaay, kali ini aku mau share hasil dari belajar di kelas Pendidikan Online Muamalah Maliyah dari ustadz Erwandi Tarmidzi.

Walaupun materinya ringan dan mungkin sering kita dengar atau merasa merasa paham. Ternyata ada banyak hal baru yang dipelajari di sini.

Langsung aja kita lihat dulu mindmapnya di sini

Nah, di sini aku share beberapa point yang menuruku menarik.

  • Zakat itu wajib ketika sudah setahun hijriyah (masuk haul). Jika ditunda, kita berdosa setiap harinya karena menunda hak para penerima zakat. Kemarin sempat dimarahi Ustadz Erwandi sebab menunda ini karena ingin belajar dulu di kelas ini. Harusnya tunaikan dulu.
  • Zaman dulu Umar sampai memerangi muslim yang tidak berzakat, menandakan betapa pentingnya zakat dalam keimanan. Ingatkah di Qur’an sering disebutkan bersamaan dirikanlah shalat dan tunaikan zakat?
  • Untuk besaran nishab (batas kewajiban zakat) adalah 85 gram emas. Madzhab Syafi’i lebih memilih ini karena nilainya lebih stabil dibanding perak. Untuk konversi ke rupiahnya bisa diambil dari harga beli emas antam di https://Logammulia.com.
  • Harta yang dihitung adalah total uang (cash dan saldo tabungan)+ emas + total piutang lancar. Rumah, tanah, kendaraan yang dipakai tidak dihitung. Kemudian besaran zakat adalah 2.5%
  • Setelah harta mencapai nishab, catat tanggal tersebut dan tunggu sampai mengendap 1 tahun (tahun Hijriyah yah bukan Masehi). Inilah yang disebut dengan haul.
  • Jika sebelum 1 tahun harta berkurang dari nishab, gugur kewajiban zakat. Haul dimulai lagi ketika mencapai nishab lagi.
  • Tanggal masuk nishab adalah tanggal yang penting untuk diingat sebagai awal mula dimulai haul. Perlu dicatat. (Misal 2 Safar 1440H, maka haulnya 2 Safar 1441H). Jangan asal-asalan tiap Ramadhan. Tapi hitung dan perkirakan walaupun sudah lama atau lupa.
  • Ternyata ada sistem deposit zakat jika sudah lebih dari nishab, jadi mau bayar kapan aja tak apa apa, tidak harus nunggu satu tahun.
  • Begitu kerennya islam dulu dalam mengatur zakat, dikelola oleh pemerintah, dan diberikan untuk fakir miskin selama 1 tahun sampai dia keluar dari keadaan tersebut.
  • Jangan asal asalan dalam memberikan zakat ke orang yang di pinggir jalan, karena kita perlu memastikan dulu dia tergolong fakir miskin atau tidak, tanyakan penghasilan dan kebutuhannya. Kalau ingin lebih mudah bisa lewat LAZ yang dapat izin oleh BAZNAS.

Salah satu rekomendasi LAZ dari Ust Erwandi adalah LAZ Rabbani. Di situ juga ada layanan konsultasi gratis jika ada yang masih belum sreg.

https://lazrabbani.or.id/campaign/zakat-maal-individu

Sekian dulu, nanti kalau ada yang menarik, lanjut lagi.

--

--